Wacana Penyesuaian Tarif KRL Jabodetabek dan Transjakarta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kereta Rel Listrik (KRL) nan siap di stasiun. (dok. istimewa)

Tarif KRL Jabodetabek tidak mengalami penyesuaian alias kenaikan sejak tahun 2016, sedangkan tarif Bus Trans Jakarta sejak tahun 2005.

Selain integrasi fisik, jaringan dan informasi, tetap diperlukan integrasi pembayaran.

Pembayaran tiket terpadu untuk perjalanan single moda ataupun multimoda. Integrasi semua moda transportasi dalam platform nan terhubung dan individual sebagai jasa first mile last mile.

Survei nan dilakukan terhadap pengguna KRL Jabodetabel oleh LM FEUI (2016), menyebut penumpang nan mempunyai penghasilan Rp3 juta hingga Rp 7 juta per bulan sebanyak 63,78%.

Kemudian hasil survei nan dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) – Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan tahun 2021, menyatakan penumpang nan mempunyai penghasilan kurang dari Rp4 juta sebulan sebanyak 56,06%.

Selain itu, lebih dari Rp4 juta sebanyak 43,94% dan pengguna KRL Jabodetabek kebanyakan bekerja sebagai tenaga kerja swasta dengan penghasilan paling tinggi Rp4 juta.

Rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) Jabodetabek mengalami penyesuaian alias kenaikan setiap tahunnya.

Saat ini, UMR Provinsi DKI Jakarta Rp5.067.381, Kota Bogor Rp4.813.988, Kota Depok Rp4.878.612, Kota Tangerang Rp4.760.289, Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791, dan Kota Bekasi Rp5.343.430.

Mengutip penelitian nan dilakukan oleh Dwi Ardianta, Hengki Purwoto dan Agunan Samosir dalam Jurnal Manajemen Transportasi dan Logistik Trisakti (Juli 2022), menyimpulkan pemberian Public Service Obligation (PSO) KRL Jabodetabek tidak tepat sasaran lantaran sekitar 60% pengguna adalah golongan mampu.

Volume penumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap penyesuaian/kenaikan tarif terutama pada golongan masyarakat mampu.

Karakteristik penumpang didominasi oleh golongan berpenghasilan tinggi dan jenis perjalanan komuter nan berkarakter inelastis.

Nilai elastisitas terhadap tarif KRL Jabodetabek tergantung pada karakter perjalanan, karakter penumpang, karakter dan jasa kota, dan besaran dan arah perubahan tarif.

Menurut Kemenko Maritim dan Investasi (Februari, 2024), sebanyak 6,704 juta masyarakat di Jabodetabek memerlukan penyediaan jasa pikulan umum setiap hari.

Jumlah penumpang pikulan umum commuting (penumpang per hari) untuk Transjakarta sebanyak 1,17 juta penumpang (tahun 2023), KRL Jabodetabek 952 .000 penumpang, MRT Jakarta 278.955 penumpang (tahun 2023), LRT Jabodebek 54.117 penumpang (tahun 2023), dan LRT Jakarta 2.800 penumpang (tahun 2023).

Selain itu, Trans Jabodetabek 55.442 penumpang (tahun 2022), JR Connection 6.948 penumpang (tahun 2022) dan Trans Pakuan di Bogor 11.317 penumpang (2023).

Potensi masyarakat dilayani pikulan umum dalam radius 500 meter dari simpul sebesar 7,97 juta orang. Total dalam sehari 2,532 juta penumpang per hari.

Tahun 2023, pemerintah melalui DIPA Kemenkeu menganggarkan PSO untuk Perkeretaapain sebesar Rp3,5 triliun.

Sebanyak Rp1,6 triliun (0,48%) diberikan untuk PSO KRL Jabodetabek. Sementara di tahun nan sama anggaran untuk bus perintis di 36 provinsi hanya diberikan Rp177 miliar, 11% dari PSO KRL Jabodetabek, sungguh tidak berimbang.

Kepentingan jasa transportasi umum wilayah Terdepan, Tertinggal dan Terluar (3T) se-Indonesia kalah jauh daripada penduduk Jabodetabek.

Jika ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek, maka anggaran PSO Perkeretaapian dapat dialihkan untuk menambah anggaran bus perintis nan dioperasikan di seantero Nusantara agar tidak ada ketimpangan anggaran.

Solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani dengan kenaikan tarif Transjakarta dan KRL Jaabodetabek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan PT KCI bisa menerapkan langkah nan diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang (Trans Semarang) dalam memberikan subsidi penumpang bus.

Tarif Trans Semarang nan dikelola Pemerintah Kota Semarang Rp4.000, ada tarif unik Rp1.000 nan diberikan pelajar/mahasiswa, pemegang kartu identitas anak (KIA), anak usia di bawah lima tahun (balita), disabilitas, isian (usia 60 tahun ke atas) dan veteran.

Sementara itu, Trans Jateng nan dikelola Pemprov Jawa Tengah bertarif Rp4.000, diberikan tarif separuh (Rp2.000) untuk pelajar, mahasiswa dan buruh.

Pihak Pengelola Transjakarta dan PT KCI bisa membuka pendaftaran bagi penduduk nan mau mendapatkan tarif unik itu.

Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja alias RT setempat.

Jika ketahuan mendusta (mungkin ada nan melapor alias ada petugas nan bisa memverifikasi), bisa dicabut dan bisa juga untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan bus Transjakarta.

(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat). B