Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno di salah satu desa wisata di Provinsi Aceh. (dok. istimewa)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off percepatan sertifikasi legal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata dalam rangka mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

Menparekraf Sandiaga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal disampaikan masa penahapan pertama tanggungjawab sertifikat legal bakal berhujung pada 17 Oktober 2024. Karenanya perlu dipersiapkan dengan baik.

“Untuk itu, kami berkomitmen dengan mengirimkan surat info kepada seluruh pelaku parekraf agar alim terhadap patokan di tahap pertama ini,” katanya.

Akselerasi sertifikasi legal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM agar mendapatkan pelayanan sertifikasi cuma-cuma di 3.000 desa wisata.

Program percepatan sertifikasi legal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nan diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, golongan sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.

Indonesia telah mendapat sejumlah penghargaan untuk kategori wisata halal. Salah satunya predikat nan disematkan oleh Global Muslim Travel Index 2023. Indonesia menjadi destinasi legal terbaik dunia.

The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 nan diluncurkan DinarStandart di Dubai, Uni Emirat Arab, juga memperlihatkan eksistensi Indonesia dalam sektor produk halal.

Indonesia menduduki ranking ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Dengan kontributor tertingginya adalah pangan halal.

Peringkat tersebut naik nan sebelumnya ada di posisi ke-4 menjadi posisi ke-3.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa legal nan dimaksud dalam konteks ini adalah legal berangkaian dengan higienitas, mulai dari kesehatan, mutu, hingga kualitas dari sebuah produk.

“Begitu juga dari aspek upaya juga bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku upaya di dalam upaya meraka. Dan dengan demikian pelaku upaya bisa meningkatkan tambahan pendapatan,” jelas Aqil.

Oleh lantaran itu, kerjasama dengan Kemenparekraf tentu menjadi upaya kita untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya ekonomi imajinatif pelaku UMKM, khususnya di desa wisata agar bisa memberikan pelayanan tambahan khususnya untuk makanan minuman untuk visitor nan bakal mengunjungi desa wisata.

“Di samping itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen agar merasa aman, nyaman dan tenang, andaikan pusat kuliner nan berada di destinasi sudah mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Aqil.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani menambahkan, wisata legal alias wisata ramah Muslim ini tidak bakal sukses diterapkan andaikan pelaku industri kuliner tidak dapat memberikan agunan kehalalannya, sehingga bagi pelaku upaya diharapkan segera melakukan sertifikasi halal.

“Kemenparekraf berbareng dengan BPJH bakal melakukan sosialisasi nan cukup masif. Produk legal ini menjadi krusial juga andaikan mau mengekspor,” ungkap Rizki.

Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf/Baparekraf Florida Pardosi menegaskan, ada sekitar lebih dari 3.989 info desa wisata nan telah di verifikasi di jejaring Jadesta.

Untuk kemudian disinergikan dengan info sebaran pendampingan proses produk legal (PPPH/P3H), sehingga pemilihan 3.000 desa berasas kesiapan petugas P3H di wilayah oleh BPJPH.

“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang kebersihan dan keamanan pangan, serta membuka kesempatan kerja sama dengan mitra-mitra strategis,” tutur Florida. B