Airnav Indonesia Catat 15 Laporan Pilot Pesawat Terkait Penerbangan Balon Udara Liar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Festival balon udara di Jawa Tengah. (dok. istimewa)

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara liar selama periode mudik dan milir Lebaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi Airnav Indonesia Ahmad Nurdin Aulia di Pekalongan, Jawa Tengah.

“Kami menerima 15 laporan dari pilot nan memandang balon terbang di udara. Namun, jumlah ini sudah sangat turun dibanding tahun sebelumnya 68 laporan,” katanya.

Ahmad Nurdin berharap kasus penerbangan balon udara liar bakal terus turun lagi pada tahun mendatang seiring dengan adanya kreatifitas pecinta balon dan support Pemerintah Kota Pekalongan nan memfasilitasi dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024.

Dia menegaskan, Airnav Indonesia mendukung penyelenggaraan aktivitas pagelaran sebagai arena tradisi tahunan nan menarik di Kota Pekalongan.
Pada tahun ini, semula ada 73 tim peserta nan ikut memeriahkan Festival Balon Udara Tambat 2024, kemudian dalam grand final ada 30 balon tambat nan digelar di Lapangan Mataram Pekalongan, Rabu (17/4/2024).

Ahmad Nurdin menyatakan, budaya menerbangkan balon udara tradisional untuk memperingati tradisi Syawalan adalah kearifan lokal nan membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat namun tidak diterbangkan bebas dan dapat dikendalikan.

Oleh lantaran itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, mengatur mengenai tata langkah dan sistem penerbangan balon udara tradisional nan selaras dengan keselamatan penerbangan ialah dengan langkah menambatkan.

“Melaksanakan tradisi dan seremoni budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas lantaran dapat mengganggu keselamatan penerbangan, apalagi juga dapat mengganggu masyarakat lainnya jika jatuh dan merusak akomodasi umum,” tuturnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ibu Azizatun Azhimah menuturkan, dalam rangkaian pagelaran balon udara, pihaknya juga mendukung penyelenggaraan program kewirausahaan dari Komunitas Sedulur Balon Pekalongan, seperti rumah makan angkringan, sarung batik dan penyewaan audio sistem.

“Kami meyakini pengembangan upaya dari organisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup penduduk Pekalongan. Dengan angan juga para pemuda dapat aktif berwirausaha sehingga mengurangi aktivitas membikin dan menerbangkan balon udara,” jelasnya. B